Nah..jadi THR memang kata lainnya adalah gaji ke-13. Dan memang adalah hak karyawan. Perusahaan yang tidak memberikan THR berarti merampas hak karyawan. THR sebenarnya diberikan dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan karyawan, tapi praktek yang ada justru karyawan lebih konsumtif. Mengingat mendekati Hari Raya Idul Fitri (yang sudah ditetapkan pemerintah menjadi Hari Raya Nasional bukan hari raya keagamaan, sehingga libur Idul Fitri adalah nikmat buat semua) banyak merchant mengadakan program promosi yang menarik. Yang nggak tahan pasti jebol. THR bukannya menjadi Tunjangan Hari Raya tapi akan beralih menjadi Tunggakan Hari Raya alias justru minus.
*sigh
Dear God, in all things, good and bad, let me give You thanks, for I know it is all part of Your greater plan..
Friday, September 19, 2008
THR
Senangnya besok dapat THR. Dan yang lebih menyenangkan adalah statement (entah dari mana asal muasalnya) bahwa THR ataupun gaji tidak mengenal kata turun. Hmmm..(kalaupun jumlahnya sama dengan tahun lalu, bukankah valuenya juga sudah turun?Bagi yang rupiah terimanya naik, jangan senang dulu. Jangan-jangan naiknya tidak sebesar inflasinya?)
Kenapa sih kog pemerintah mengharuskan setiap perusahaan memberikan THR kepada karyawannya? Dan besarannya bagi karyawan tetap yang sudah berkerja minimal 1 tahun adalah 1 kali gaji. Ternyata memang makes sense jawaban yang kudapat dari sebuah milis. Begini..
Misal gaji kita per bulan adalah 2.000.000
Maka 1 tahun adalah 12 bulan x 2.000.000 = 24.000.000
1 bulan rata-rata ada 4 minggu
Jadi gaji kita per minggu adalah 500.000
Sedangkan 1 tahun ada 52 minggu, maka 52 minggu x 500.000 = 26.000.000
Selisihnya adalah 2.000.000 --> 1 kali gaji
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment